SMP NEGERI 1 KALIBAWANG

Pantog Wetan, Banjaroya, Kalibawang, Kulon Progo Yogyakarta

TERDEPAN DALAM ILMU TERPUJI DALAM LAKU

Laksanakan Amanat Mendikbud : SMPN 1 Kalibawang Adakan Workshop Penyusunan RPP yang sesuai Surat Edaran Mendikbud No 14 Tahun 2019

Sabtu, 18 Januari 2020 ~ Oleh Admin ~ Dilihat 1302 Kali

Kamis, 16 Januari 2020 seluruh guru, baik guru mata pelajaran maupun guru bimbingan konseling berkumpul di laboratorium IPA SMPN 1 Kalibawang untuk melaksanakan workshop pembuatan perangkat pembelajaran semester 2, khususnya RPP. Menurut wakil kepala sekolah urusan kurikulum, Nurhadi, S.Pd kegiatan ini merupakan wujud nyata  pelaksanaan amanat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim yang tertuang dalam surat edaran Mendikbud No. 14 Tahun 2019. Kepala SMPN 1 Kalibawang, Sri Haryani, S.Pd, M.M juga menjelaskan bahwa workshop ini merupakan langkah strategis yang ditempuh untuk menindaklanjuti adanya surat edaran mendikbud tentang penyederhanaan RPP. “Selama ini Bapak/Ibu guru masih simpang siur dan variatif dalam memahami RPP 1 Lembar.  Info di media sosial, whatsaap MGMP belum dapat mencerahkan  para guru dalam pembuatan RPP 1 lembar yang akhir-akhir ini santer dibicarakan”, ujar Sri Haryani dalam  pembukaan acara workshop.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dipimpin oleh Nunuk Parwati, S.Pd


Acara workshop kali ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB dengan pemateri utama Edi Sutanto, M.Pd dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo.

Bpk. Edi Sutanto, M.Pd memberikan penjelasan tentang gagasan “merdeka belajar” 

Di awal pembinaannya, Edi Sutanto, M.Pd, selaku pengawas pembina menjelaskan tentang konsep merdeka belajar yang digagas oleh Mas Nadiem, menteri milenial kita. Merdeka belajar harus dimaknai sebagai tantangan kita untuk lebih banyak belajar, berkarya dan berinovasi. Merdeka bukan berarti seenaknya atau tidak berbuat apa-apa dan tidak membuat perubahan. Gagasan merdeka belajar menuntut perubahan nyata. Harus diartikan merdeka belajar tiada henti, serta merdeka dalam melakukan perubahan sekecil apapun untuk kebaikan dan peningkatan mutu pembelajaran.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Pengawas  Pembina SMPN 1 Kalibawang, Bpk. Edi Sutanto, M.Pd, di depan 26 guru  menjelaskan ada beberapa hal penting yang dapat disimpulkan dari surat edaran Mendikbud no. 19 tahun 2019, tentang penyederhanaan RPP,  diantaranya :

  • Prinsip Penyusunan RPP yang ada di Permendikbud nomor 22 Tahun  2016  ada 8 prinsip, menjadi 3 prinsip yaitu efektif, efesien dan berorientasi pada murid
  • Komponen RPP yang  ada di permendikbud nomor 22 Tahun  2016 ada 13,  menjadi 3 yaitu  : tujuan Pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran dan sssesment atau Penilaian pembelajaran.
  • Guru secar bebas dapat memilih, membuat menggnakan dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besar keberhasilan belajar murid .
  • Muatan KI dan KD yang terdapat dalam Permendikbud No 34 Tahun 2018, yang sudah tertuang dalam Silabus tidak  ada perubahan..

Kemerdekaan guru dan siswa yang digagas oleh mendikbud juga merupakan hal yang harus dicermati. Salah satu kemerdekaan guru adalah menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) satu halaman. Ada yang menyebutnya satu lembar. Esensinya, guru diberi kewenangan menyusun RPP yang variatif. Setidaknya memuat 3 komponen penting, Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran dan Assesment. Tntunya kemerdekaan tersebut tidak diinginkan menjadi kemerdekaan yang “kebablasen”. Merdeka menjiplak, merdeka mengambil hak intelektual orang lain, atau bahkan merdeka tanpa berbuat apa-apa.Guru tidak boleh terlena diringankan dengan kebijakan yang baru. Kebijakan baru harus merupakan tantangan  baru yang harus dihadapi.

Berdasarkan pemaparan yang dikemukakan oleh pemateri serta diskusi yang telah dilakukan dalam workshop kali ini dapat ditarik benang merah bahwa RPP satu lembar bukanlah makna harfiah. RPP memuat bagian Identitas Sekolah. Ini penting untuk menunjukkan sekolah tempat kita mengajar,. Kompetensi Dasar tetap dicantumkan sebab KD menunjukkan  tentang isi dari muatan pelajaran yang akan diajarkan. KD ini juga menjadi petunjuk penting dalam mengajar dan penentuan tujuan pembelajaran.Tujuan Pembelajaran wajib disertakan karena, tujuan pembelajaran adalah arah yang akan ditempuh  siswa. Siswa diajak berkolaborasi untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.

Kegiatan Pembelajaran berorientasi HOTS memungkinkan KBM berorientasi pada siswa (student oriented). Critical thinking, creativity, inovation, dan problem solving adalah kecakapan yang harus dilatihkan kepada siswa. Terintegrasi dalam KBM. Selain itu, kegiatan literasi dan kompetensi spiritual dan sikap sosial harus dikembangkan dalam KBM. Siswa tidak lagi menjadi pendengar setia. Tetapi mereka adalah pelaku dalam pembelajaran, penemu salam setiap momentum pengamatan dan penggerak dalam diskusi dan presentasi.

Penilaian bagi siswa adalah keharusan karena setiap siswa berhak atas asesmen itu untuk mengukur kompetensi yang telah dicapai. Penilaian melalui tes tulis, lisan, praktik dan proyek menjadi bagian dari kegiatan asesmen yang harus dilakukan oleh guru.

Bpk Nurhadi, S.Pd membuka workshop penyusunan RPP 1 lembar

Pemateri, Bpk Edi Sutanto, M.Pd memaparkan isi surat edaran mendikbud

Bpk Ag Wintono, selaku pembawa acara membacakan susunan acara workshop

Peserta workshop praktik membuat RPP 1 lembar

Bersyukur sekali mendapat kesempatan merdeka dalam belajar. Mari terus belajar. Selamat belajar. Salam literasi. *****ning 2020

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT