Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027
Selasa,
24 Maret 2026
~ Oleh Admin ~ Dilihat 269 Kali
SPMB SMP NEGERI 1 KALIBAWANG TP 2026/2027
Berdasarkan Keputusan Bupati Kulon Progo No. 101/A/2026, tentang petunjuk teknis Sistim Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 sebagai berikut.
Jalur Penerimaan Murid Baru Jenjang SMP
Penerimaan murid baru dilaksanakan melalui 4 jalur penerimaan murid baru. Adapun jalur penerimaan murid baru sebagai berikut:
- Jalur Domisili adalah jalur dalam SPMB yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Jalur Domisili terdiri atas: (a) Domisili Radius adalah jalur domisili dengan mengukur jarak atau radius antara domisili calon murid dengan lokasi sekolah; dan kuota 10% dari daya tampung 96; dan (b) Domisili Wilayah adalah jalur domisili dengan pendekatan pada pembagian rayon atau wilayah administratif padukuhan atau rukun warga yang terdekat dengan lokasi sekolah. (DATA RAYON SMP N 1 Kalibawang Klik Disini), kuota 40% dari daya tampung 96.
- Jalur Afirmasi adalah jalur SPMB yang diperuntukkan bagi murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, kuota 20% dari daya tampung 96. Kuota untuk penyandang disabilitas paling banyak 2 murid untuk setiap rombongan belajar.
- Jalur Prestasi adalah adalah jalur SPMB yang diperuntukkan bagi calon Murid dengan mendasar pada prestasi baik akademik maupun non akademik. Kuota 25% dari daya tampung 96.
- Jalur Mutasi adalah jalur SPMB yang diperuntukkan untuk: (1) calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali (Instansi, lembaga, kantor atau perusahaan). Perpindahan tugas orang tua/wali merupakan perpindahan dari luar daerah ke dalam daerah; dan (2) anak guru yang merupakan calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar. Kuota jalur Mutasi 5% dari daya tampung 96.
Persyaratan Penerimaan Murid Baru
Persyaratan Umum calon murid baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah lulus SD atau bentuk lain sederajat.
- Kelulusan dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.
- Persyaratan usia dibuktikan dengan akta kelahiran yang dikeluarkan pihak berwenang.
Persyaratan Khusus penerimaan murid baru ditentukan sesuai dengan jalur yang dipilih calon murid baru.
Jalur Domisili, calon murid baru yang memilih jalur domisili harus memenuhi:
- Memiliki kartu keluarga sesuai dengan tempat tinggal yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Nama orang tua/wali yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, dan akta kelahiran.
- Nama calon murid baru dalam kartu keluarga dengan berstatus sebagai anak atau cucu.
- Kartu keluarga yang terdapat perbedaan nama orang tua/wali dapat digunakan apabila disebabkan karena orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai dan dengan dilampiri akta kematian atau akta perceraian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Kartu keluarga dapat digantikan surat keterangan domisili apabila pada kondisi tertentu, yaitu: bencana alam dan bencana sosial yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak terkait yang memuat keterangan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili dan jenis bencana yang dialami.
- Kartu keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dapat digunakan, apabila terjadi perubahan pada data kartu keluarga yang tidak menyebabkan perpindahan domisili dan dengan melampirkan kartu keluarga yang lama.
- Perubahan yang tidak menyebabkan perpindahan domisili yakni kelahiran dan kematian keluarga inti, serta perpindahan anggota keluarga inti.
Jalur Afirmasi, calon murid baru yang memilih jalur afirmasi harus memenuhi:
- Bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu yang terdaftar pada DTSEN yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial.
- Calon murid baru yang berasal dari keluarga tidak mampu tidak dapat menggunakan data Kartu Indonesia Sehat dan surat keterangan tidak mampu.
- Bagi calon murid baru penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog atau dokter.
Jalur Prestasi, calon murid baru yang memilih jalur prestasi harus memenuhi:
- Memiliki prestasi akademik atau non akademik yang telah dikurasi oleh Dinas atau Kementerian.
- Prestasi akademik dapat berupa: 1) nilai rapor; 2) nilai TKA; 3) nilai TKAD; 4) prestasi lomba bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi.
- Prestasi non akademik dapat berupa: 1) prestasi di bidang seni, budaya, bahasa dan olahraga; 2) prestasi keikutsertaan pada kegiatan kepramukaan.
- Prestasi kejuaraan atau penghargaan yang dimiliki calon murid baru dibuktikan dengan sertifikat minimal tingkat kabupaten dan merupakan kejuaraan yang dapat diikuti oleh peserta dari seluruh kalangan;
- Sertifikat kejuaraan atau penghargaan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum pendaftaran penerimaan murid baru.
Jalur Mutasi, calon murid baru yang berpindah domisili karena mengikuti ketugasan orang tua harus memiliki:
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.
- Berasal dari SD/MI/Sederajat luar daerah sampai dengan kelas 5 (lima) atau kelas 6 (enam) dibuktikan dengan rapor sekolah asal.
- Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan pihak yang berwenang.
- Bagi calon murid baru yang berasal dari anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki: a). SK penugasan orang tua sebagai guru; b). kartu keluarga; c) mendaftar pada sekolah yang sama di mana orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan bertugas.
Pendaftaran Murid Baru
Pendaftaran penerimaan murid baru dilaksanakan pada jenjang SMP menggunakan mekanisme daring. Adapun mekanisme pendaftaran murid baru dijelaskan sebagai berikut:
- Pendaftaran murid baru pada SMP menggunakan mekanisme daring, melalui aplikasi yang disediakan Dinas;
- Dinas dan satuan pendidikan menyediakan layanan pendampingan bagi calon murid baru yang tidak mampu mengakses pendaftaran penerimaan murid baru secara daring.
- Dinas dan satuan pendidikan membuat posko layanan bantuan informasi SPMB.
Seleksi Penerimaan Murid Baru
Panitia SPMB di tingkat satuan pendidikan melaksanakan seleksi berdasarkan dokumen persyaratan yang diunggah. Selanjutnya Panitia SPMB melakukan verifikasi dan validasi terhadap dokumen persyaratan. Verifikasi dan validasi dilakukan dalam bentuk pemeriksaan dokumen. Apabila dalam proses verifikasi dan validasi ditemukan terdapat pemalsuan dokumen, maka calon murid dinyatakan tidak lolos seleksi.
Adapun proses seleksi tiap jenjang sebagai berikut:
- Seleksi calon murid baru pada jalur domisili radius dengan urutan prioritas: (1) jarak domisili calon murid baru dengan sekolah; (2) usia; (3) waktu pendaftaran. Panitia SPMB SMP wajib melakukan verifikasi faktual berupa pengecekan secara langsung terhadap tempat tinggal/domisili calon murid baru.
- Seleksi calon murid baru pada jalur domisili wilayah dengan urutan prioritas: (1) wilayah atau rayon sekolah; (2) nilai gabungan; (3) usia.
- Seleksi calon murid baru pada jalur afirmasi dengan urutan prioritas: (1) wilayah atau rayon sekolah; (2) usia; (3) Nilai gabungan.
- Seleksi calon murid baru pada jalur prestasi dengan urutan prioritas: (1) nilai gabungan dan nilai lomba atau penghargaan; (2) waktu pendaftaran; (3) usia.
- Seleksi calon murid baru pada jalur mutasi dengan urutan prioritas: (1) nilai gabungan; (2) usia; (3) waktu pendaftaran.
- Calon murid baru dapat memilih 3 (tiga) SMP Negeri pada jalur pendaftaran yang sama.
- Pembatalan pilihan atau berubah pikiran hanya diberikan 1 (satu) kali kesempatan dan selama jalur pendaftaran yang dipilih belum ditutup.
- Nilai gabungan diperoleh dari: (1) rata-rata nilai rapor; (2) nilai TKA; (3) nilai TKAD; (4) calon murid baru yang merupakan kelulusan sebelum tahun 2026 dapat menggunakan nilai ASPD sebagai pengganti TKA dan TKAD.
- Perhitungan nilai gabungan sebagai berikut: nilai gabungan = (rata-rata nilai rapor x 20%) + (jumlah nilai TKA dan TKAD x 80%).
Kurasi Lomba atau Penghargaan
Penjelasan proses kurasi penilaian kejuaraan atau penghargaan yang dilakukan oleh Dinas sebagai berikut:
- Kurasi penilaian kejuaraan atau penghargaan dibuktikan dengan sertifikat asli yang diterbitkan oleh instansi pemerintah atau pihak lain.
- Sertifikat yang diterbitkan pihak lain harus diketahui instansi pemerintah terkait atau telah dikurasi oleh Pusat Prestasi Nasional.
- Penambahan nilai terdiri atas: lomba berjenjang, lomba tidak berjenjang, dan penghargaan.
- Lomba berjenjang merupakan lomba akademik atau non akademik yang diselenggarakan secara resmi dari tingkat kabupaten sampai dengan nasional yang terdiri dari: kompetisi sains nasional; festival lomba seni siswa nasional; olimpiade olahraga siswa nasional; pekan olahraga pelajar nasional; pekan olahraga pelajar daerah; pekan olahraga daerah; gala siswa; lomba budaya kemataraman.
- Pemberian nilai pada lomba berjenjang atau lomba tidak berjenjang dapat diberikan paling banyak untuk 3 (tiga) sertifikat.
- Nilai penghargaan diberikan atas keikutsertaan dalam kegiatan kepramukaan.
- Lomba berjenjang diberikan nilai sebagai berikut:

- Lomba tidak berjenjang diberikan nilai sebagai berikut:

- Penghargaan dalam kegiatan kepramukaan diberikan nilai sebagai berikut:

SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
- TANPA SUAP
- TANPA GRATIFIKASI
- TANPA PUNGLI
Mari kita bangun generasi unggul dan berkarakter melalui proses seleksi yang JUJUR, ADIL dan TRANSPARAN.
